DKM (Dewan Kemakmuran Masjid)


Hanyalah yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS 9:18, At Taubah)






1.TUGAS POKOK

   
Memimpin jalannya organisasi DKM Al-Mujahidin secara keseluruhan dalam penyelenggaraan ‘idarah, ‘imarah dan ri’ayah, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan  kuantitas jama’ah, bertindak untuk dan atas nama DKM Al-Mujahidin dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya;


2.  FUNGSI


a. Perencanaan dan penyusunan program kerja baik program semesteran maupun tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam;

b.  Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid Al-Mujahidin termasuk sumber daya jama’ah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan;

c.  Pengarah kepada staff sesuai dengan bidangnya untuk melakukan kegiatan   kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;

d. Penyelenggara kegiatan dakwah syi’ar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam;

e. Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jama’ah baik orang tua, ibu-ibu, remaja dan anak-anak;

f. Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan Masjid secara keseluruhan serta mengelola keuangan masjid dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk kencleng masjid;

g. Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan   termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid;


3. Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada Jama’ah melalui rapat forum jamaah yang dihadiri Penasehat dan para pengurus RT di lingkungan RW XVII Komplek Permata Serang;