Fungsi DKM
- 07.41 -
DKM (Dewan Kemakmuran Masjid)
Hanyalah yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah
orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan
shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah,
maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk. (QS 9:18, At Taubah)
1.TUGAS POKOK
Memimpin jalannya organisasi DKM Al-Mujahidin secara keseluruhan dalam penyelenggaraan ‘idarah, ‘imarah dan ri’ayah, serta
melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jama’ah,
bertindak untuk dan atas nama DKM Al-Mujahidin dalam melakukan hubungan ke luar
organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku
kepentingan lainnya;
2. FUNGSI
a. Perencanaan dan penyusunan program kerja baik program
semesteran maupun tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari
besar Islam;
b. Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid
Al-Mujahidin termasuk sumber daya jama’ah dan staf DKM dalam menjalankan
berbagai kegiatan keagamaan;
c. Pengarah kepada staff sesuai dengan bidangnya untuk
melakukan kegiatan kemakmuran masjid
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
d. Penyelenggara kegiatan dakwah syi’ar Islam dan pelayanan
jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam;
e. Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada
Jama’ah baik orang tua, ibu-ibu, remaja dan anak-anak;
f. Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan Masjid
secara keseluruhan serta mengelola keuangan masjid dari donatur tetap dan
donatur tidak tetap termasuk kencleng masjid;
g. Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid
secara keseluruhan termasuk pencegah
terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid;
3. Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung
jawab kepada Jama’ah melalui rapat forum jamaah yang dihadiri Penasehat dan
para pengurus RT di lingkungan RW XVII Komplek Permata Serang;